Selain pada unggas, telah terdapat banyak kasus pada manusia di mana penyakit ini menular melalui kontak langsung maupun tidak langsung dengan sekret atau kotoran (feces) unggas yang terinfeksi virus flu burung. Walaupun dcmikian dapat dikatakan bahwa hingga saat ini, belum terdapat bukti mengenai terjadinya penularan dari manusia ke manusia.
Sehubungan dengan kenyataan tersebut, secara umum masyarakat perlu dihimbau hal-hal sebagai berikut:
1. Tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan melalui cara hidup sehat dan bersih seperti cuci tangan setelah kontak dengan unggas maupun produknya, membersihkan kandang unggas dengan menyemprot desinfektan, serta mengubur kotoran (feces) unggas sesegera mungkin.
2. Segera lapor pada aparat Pemda/Dinas Peternakan apabila ditemukan kecurigaan terhadap setiap unggas/burung peliharaan yang sakit atau
3. Masyarakat agar tenang dan tidak khawatir mengonsumsi daging ayamitelur sebagai sumber protein hewani dengan cara memasak seperti biasa.
Beberapa kebijakan pemerintah Indonesia saat ini adalah berupa instruksi yang harus dilaksanakan melalui ke tiga jajaran institusi yang bertanggung jawab dan terkait erat dengan permasalahan flu burung yakni jajaran peternakan (Dinas Pertanian), jajaran kesehatan, serta pemerintah daerah setempat. Khusus bagi jajaran kesehatan, selain tindakan oleh dinas kesehatan, juga meliputi unit kerja badan penelitian serta laboratorium kesehatan sebagai berikut:
1. Masyarakat atau petugas dihimbau agar inenginformasikan dinas peternakan atau jajarannya dan Puskemas atau dinas kesehatan, apabila terdapat:
a. daerah (kawasan) yang tertular atau ditemukan tempat penampungan ayam yang dinyatakan positif flu burung secara uji laboratoris dari hasil surveilans unggas yang rutin dilakukan,
b. kematian massal pada unggas.
2. Dinas kesehatan atau jajarannya segera menindaklanjuti informasi dari dinas peternakan, yakni:
a. melakukan pemeriksaan klinis terhadap orang-orang berisiko tinggi yang tinggal di sekitar area terdapatnya unggas yang positif flu burung selama 14 hari. Selanjutnya jika didapati orang dengan kualifikasi kasus suspek flu burung, segera dirujuk ke rumah sakit dan dilakukan penelusuran serta pengamatan kontak selama 14 hari,
b. melakukan pengamatan kesehatan lingkungan,
c. melakukan penyuluhan tentang kesehatan lingkungan dan higiene perorangan.
3. Badan penelitian dan laboratorium kesehatan melakukan pengambilan sampel darah orang-orang yang berisiko tinggi di sckitar daerah/kawasan yang positif terkena flu burung.
Pustaka
Flu Burung: Aspek Klinis dan Epidemiologis Oleh Tamher
Tidak ada komentar:
Posting Komentar